SURAT EDARAN NOMOR 3564/UN10/TU/2020
TENTANG PRESENSI PEGAWAI DALAM MASA PENCEGAHAN PENYEBARLUASAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID) 19
Menindaklanjuti Surat Edaran dan Kementerian Keuangan Nomor S-308/PB/2020 tentang Penegasan Biaya/Belanja yang Dapat Dibebankan Pada DIPA Satuan Kerja Dalam Masa Darurat Covid-19, dan Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pegawai Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease-19 (Pertor 15/2020) dengan ini Rektor menentukan :
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua.
20 April 2020 Rektor,
ttd.
Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., MS.
Infografis presensi:
Tutorial singkat presensi:
Download PDF surat edaran.