Yth. 1. Tenaga Pendidik (Dosen) 2. Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Brawijaya
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, Rektor menentukan dan memutuskan beberapa hal terkait dengan jam kerja pegawai sebagai berikut:
Guna meningkatkan pelayanan publik di Universitas Brawijaya serta memperhatikan angka penyebaran Covid-19, melalui Surat Edaran ini Rektor menyatakan mencabut Surat Edaran Nomor 2151/UN10/TU/2022 tentang Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 dan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai.
Dengan demikian:
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua.
29 Maret 2022 Rektor,
ttd.
Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., M.S.