Menindaklanjuti Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya Dalam Masa dan Pasca-Pandemi Covid-19 (untuk selanjutnya disebut Pertor 35/2020), serta dengan memperhatikan jumlah penderita Covid-19 yang meningkat di Malang Raya dan di beberapa kampus perguruan tinggi Iain nya di lndonesia pada khususnya serta di beberapa wilayah lndonesia pada umumnya, Rektor menyampaikan dan menentukan beberapa hal sebagai berikut:
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT memberikan perlindungan dan pertolongan kepada kita semua.
13 Juli 2020 Rektor
ttd.
Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., M.S.
Download dokumen surat edaran.