INSTRUKSI REKTOR NOMOR 4292 TAHUN 2020
TENTANG PAKAIAN KERJA
Guna menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rektor menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk:
Demikian instruksi Rektor ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
19 Mei 2020 Rektor,
ttd.
Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., MS.
Download PDF Instruksi Rektor ini.