SURAT EDARAN Nomor : 3287/UN10/PP/2020
TENTANG
PENAMBAHAN MASA STUDI MAHASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA DALAM MASA PENCEGAHAN PENYEBARLUASAN COVID-19
Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 3204/UN10/HK.05/2020 tentang Perpanjangan Batas Masa Studi Mahasiswa dan Batas Akhir Kegiatan Belajar Mengajar di Universitas Brawijaya dalam Masa Pencegahan Penyebarluasan Covid-19; mengingat Surat Edaran Nomor 2486/UN10/PP/2020 tentang Penerapan PIN untuk ljazah Lulusan UB, dengan ini kami informasikan daftar mahasiswa yang mendapatkan penambahan masa studi 1 (satu) semester pada Semester Ganjil TA. 2020/2021 sebagai berikut:
Jenjang
Tahun Angkatan
Jumlah Cuti/ Terminal
Akhir Masa Studi
Seharusnya
Penambahan
Diploma III
2013
4 Semester
2019/2020 Genap
2020/2021 Ganjil
2014
2 Semester
2015
–
Sarjana
2011
2012
Magister
2016
Doktor
Profesi
2017
Spesialis
Kami berharap mahasiswa dengan akhir masa studi tetap berusaha semaksimal mungkin agar dapat menyelesaikan studi pada Semester Genap TA. 2019/2020 sesuai dengan mekanisme dan fasilitas yang telah diupayakan fakultas/program masing-masing. Demikian surat edaran ini dibuat, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
06 April 2020 Rektor
ttd.
Prof. Dr. M. Nuhfil Hanani AR., MS.
Download PDF surat edaran.