Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi : 1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester Ganjil T.A. 2019/2020 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut. 2. Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (membayar SPP) tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka biaya SPP yang dibayarkan pada semester Genap T.A. 2019/2020 akan dikembalikan. 3. Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi disarankan segera mengajukan permohonan cuti akademik secara online melalui siam.ub.ac.id, selambat – lambatnya tanggal 9 September 2019. 4. Mahasiswa Universitas Brawijaya yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif dan berturut-turut, dinyatakan putus kuliah (drop out).
Syarat usulan cuti dan/atau terminal akademik antara lain: a. Mahasiswa tidak melebihi jumlah cuti akademik/terminal kuliah. b. Jadwal pengusulan cuti adalah semester ke depan, maksimal 1 bulan setelah masa registrasi berakhir. c. Status akademik yang boleh mengusulkan adalah tidak terdaftar, aktif, cuti akademik/terminal kuliah (pada semester pengusulan). d. Mahasiswa tidak pada akhir masa studi. e. Subbag akademik/operator di fakultas melakukan validasi setelah usulan mendapatkan
Pindah jurusan harus dalam jenjang pendidikan yang sama serta memenuhi syarat. Perpindahan mahasiswa di UB hanya bisa dilakukan dalam satu fakultas atau perpindahan program studi antar fakultas.
Cuti akademik adalah penundaan registrasi administrasi dalam jangka waktu tertentu, yang diajukan paling lambat satu bulan setelah masa registrasi dan disetujui oleh rektor sehingga tidak diperhitungkan sebagai masa studi serta tidak dikenakan biaya pendidikan.
Terminal kuliah adalah penundaan registrasi administrasi dalam jangka waktu tertentu, yang diajukan setelah satu bulan berakhirnya masa registrasi dan disetujui oleh Rektor sehingga tidak diperhitungkan sebagai masa studi namun tetap diwajibkan membayar biaya pendidikan.
Pertama, melakukan registrasi administrasi dengan cara melakukan pembayaran pada bank yang ditunjuk, dengan menunjukkan KTM/NIM sesuai jadwal yang ditentukan. Tata pembayaran: https://selma.ub.ac.id/tata-cara-pembayaran. Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya tidak daftar ulang, harus mengajukan surat aktif kuliah kembali kepada Rektor yang disetujui oleh Fakultas (WD I). Mahasiswa S-1 dan Vokasi dapat melihat http://www.ub.ac.id. Mahasiswa Pascasarjana & Spesialis I : lihat pengumuman jadwal yang dikeluarkan oleh Fakultas/Program penyelenggara Pascasarjana.
Silahkan menghubungi bagian Akademik di Fakultas anda. Jangan lupa membawa salinan ijazah/transkrip yang akan akan dilegalisir.
Anda dapat mengakses informasinya melalui [http://selma.ub.ac.id]
Legalisir sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dapat dilakukan di Bagian Akademik di Rektorat UB (lantai 2) dengan syarat membawa SKL/ijazah, serta cetakan berwarna sertifikat akreditasi (maks 3 lembar). Sertifikat akreditasi dapat diunduh : http://bak.ub.ac.id/wp-content/uploads/2018/10/SSertifikat-Akreditas-UB.pdf
Sorry, this entry is only available in Indonesian. For the sake of viewer convenience, the content is shown below in the alternative language. You may click the link to switch the active language.
Anda dapat menghubungi bagian administrasi program studi untuk mendapatkan solusi.
Silakan mengisi form surat keterangan kehilangan di Markas Komando Satpam dengan membawa identitas diri. Form tersebut akan diserahkan ke Kantor Polisi terdekat dan dilanjutkan dengan membayar sejumlah uang ke Bank BNI dengan nominal Rp 75.000,- dan dilanjutkan foto KTM baru di Rektorat Lt.2.
Silahkan datang ke kantor TIK di lantai 2 Rektorat atau telp. (0341) 575577 pes 134 atau email: helpdesk@ub.ac.id
Permohonan cuti akademik dapat diajukan secara online. Jika disetujui akan dibebaskan dari pembayaran SPP dengan cara sbb:
Anda dapat mengakses informasinya melalui [http://siam.ub.ac.id]
Silahkan anda datang ke Crisis Center di Gedung Rektorat UB (lantai 1) untuk mengurus pembukaan blokir agar anda dapat membayar UKT dan daftar ulang.
Silakan membuka link: ban-pt.or.id (menu Data Akreditasi).
Cara meminjam ijazah (jika belum wisuda) dengan membayar uang jaminan (ditransfer ke rekening rektor UB) dan mengisi surat pernyataan bermaterai Rp.6000. Ijazah harus dikembalikan paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanan wisuda.
Informasi alih jenjang bisa dilihat di selma.ub.ac.id pada menu Seleksi Alih Program atau pada web resmi fakultas atau jurusan yang dituju
Kegiatan organisasi mahasiswa tak hanya sebagai sarana untuk mengembangkan atau membentuk soft skill dalam diri mahasiswa, tapi juga sebagai fasilitas untuk mendapatkan kesempatan memperoleh berbagai macam ilmu dan perspektif yang baru. Mahasiswa akan belajar tentang kepemimpinan, memperluas jaringan diantara mahasiswa/ hingga fakultas, mengasah interaksi sosial serta problem solving. UKM juga menjadi wadah bagi mahasiswa untuk meregenerasi dan menyalurkan potensi non akademik mereka agar dapat diwujudkan melalui prestasi di tingkat nasional maupun internasional. Hal tersebut juga berpeluang dalam meningkatkan mutu mahasiswa serta apresiasi dari universitas melalui penghargaan/reward.
PKM 5 Bidang (PKM-P, PKM-M, PKM-K, PKM-T, PKM-KC), PKM-AI, PKM-GT dan PKM-GFK
Fungsi DPM adalah 1. Menampung aspirasi dan keluhan yang disampaikan dengan pelaksanaan kurikuler ko-kurikuler yang disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Kegiatan Mahasiswa; 2. Menyelesaikan semua perbedaan persepsi, penafsiran dan pendapat mengenai sesuatu dengan menempuh jalan musyawarah dan melakukan pengarahan, koordinasi dan evaluasi pada pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler.
Organisasi mahasiswa intra kampus yang ada di UB terdiri Eksekutif Mahasiswa (EM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dh. Senat Mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat fakultas. Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa kementerian/departemen/biro. Dengan semangat mahasiswa sebagai agent of change (agen perubahan), BEM menjadi sebuah lembaga yang bisa mewadahi aspirasi mahasiswa yang memiliki semangat untuk melakukan perubahan, dalam paradigma, emosional, intelektual sekaligus nilai-nilai religius.
Mahasiswa yang memilik prestasi akademik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan beasiswa, baik dari kalangan yang mampu maupun tidak mampu. Mahasiswa boleh memilih salah satu dari sekian banyak beasiswa yang telah ditawarkan. Jika sudah mengambil beasiswa yang telah diinginkan, mahasiswa tersebut tidak diperkenankan untuk mengambil beasiswa yang berbeda. Beasiswa tersebut merupakan program dari Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).
Badan Perwakilan Mahasiswa (DPM) adalah sebuah institusi dalam kampus yang merupakan lembaga tertinggi sebagai pengawas dan pengendali kehidupan dinamika keorgansasian dan aspirasi mahasiswa di kampus. Dengan demikian DPM merupakan pengawas BEM.
EM merupakan organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas eksekutif. Karena organisasi ini berada di tingkat universitas maka para anggotanya berasal dari fakultas yang berbeda-beda, yang biasanya dilakukan perekrutan anggota setelah ketua BEM terpilih. Bagi mahasiswa yang ingin menjadi salah satu anggota organisasi ini, mahasiswa harus menunggu satu tahun karena perekrutan anggota dilakukan jauh sebelum mahasiswa baru. Mahasiswa akan mendapat kesempatan menjadi anggota setelah setahun menjadi mahasiswa.
Secara umum Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas memberikan layanan administrasi kemahasiswaan, minat dan bakat, serta membantu kesejahteraan beasiswa, data dan alumni serta penalaran ketrampilan hidup di lingkungan Universitas Brawijaya.
Kongres Mahasiswa (KM) merupakan lembaga legislatif kemahasiswaan tertinggi di tingkat Universitas. Anggota KM dipilih langsung oleh mahasiswa, seperti halnya dengan ketua BEM. Anggota KM dipilih oleh fakultasnya masing-masing sehingga KM menjadi representatif dari seluruh mahasiswa. Salah satu tugasnya adalah mengawasi dan menilai kinerja dari Eksekutif Mahasiswa.
Mahasiswa tidak diwajibkan untuk mengikuti UKM, namun setiap mahasiswa Universitas Brawijaya dianjurkan untuk setidaknya mengikuti minimal satu kegiatan UKM yang telah disediakan.
PKM adalah suatu wadah yang menampung kreatifitas mahasiswa UB dalam memfasilitasi prestasi yang dimiliki oleh mahasiswa untuk mengkaji, mengembangan dan menerapkan ilmu dan teknologi yang diperoleh dari kuliah untuk diterapkan dalam masyarakat.
Senat Mahasiswa adalah Badan Perwakilan Mahasiswa tertinggi yang diakui dan diizinkan berada dalam lingkungan yang bersifat kekeluargaan dan cinta almamater serta merupakan bagian dari masyarakat belajar, yang bertujuan untuk: 1. Turut serta membina dan meningkatkan disiplin belajar mahasiswa; 2. Membina dan meningkatkan disiplin berperilaku yang sesuai dengan norma-norma perilaku sebagai manifestasi ketaqwaan dan keimanan kepada Allah Yang Maha Kuasa; 3. Melancarkan dan mensukseskan pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi dan aktif berperan dalam pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler.
Ya, Bagian Kemahasiswaan bertanggung jawab dan memiliki wewenang untuk mengatur setiap kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing UKM, seperti koordinasi, memberikan pengarahan, memantau hingga mengelola pelaksanaan kegiatan UKM. Bagian Kemahasiswaan juga memberikan pelayanan meliputi ijin kegiatan, surat dispensasi, surat tugas, anggaran hingga fasilitas pendukung.
Unit Kegiatan Mahasiswa berdiri dibawah naungan Bagian Kemahasiswaan. Lembaga ini merupakan unit pelaksana kegiatan ekstrakurikuler di tingkat Universitas. Unit aktivitas ini terbagi dalam berbagai bidang seperti : 1) Minat Penalaran 7 UKM, 2) Minat Olah Raga = 20 UKM, 3) Minat Religi = 5 UKM, 4) Minat Kesenian – 7 UKM, 6) Minat Khusus = 6 UKM
Unit Kegiatan Mahasiswa sudah diperkenalkan kepada mahasiswa baru ketika mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PK2MABA) disetiap tahun ajaran baru. Dalam kegiatan tersebut terdapat rangkaian acara yang bertajuk “Open House UKM”, di dalam event Open House UKM inilah mahasiswa akan mendapat berbagai macam informasi mengenai masing-masing UKM. Mahasiswa dapat mendaftar langsung ke stan-stan UKM yang telah disediakan. Mahasiswa juga bisa mengunjungi gedung UKM yang terletak di dalam kampus untuk ikut berpartisipasi di dalam kegiatan mahasiswa yang telah diminati.
Universitas Brawijaya menyediakan berbagai jenis beasiswa bagi mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa kurang mampu. Beasiswa tersebut bersumber dari berbagai stakeholder yang telah bekerjasama dengan UB, baik dari institusi pemerintah maupun non-pemerintah (swasta). Kurang lebih ada 50 pilihan jenis beasiswa yang telah disediakan, mulai dari program beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM), program afirmasi, I-MHERE, PHK-I serta Bidikmisi. Pengelolaan, pendaftaran dan seleksi beasiswa UB diselenggarakan secara online maupun offline oleh Bagian Kemahasiswaan UB. Untuk informasi lebih lanjut silakan berkunjung di tautan http://beasiswa.ub.ac.id/
Anggota DPM adalah orang-orang yang telah dipilih dalam Pemilu Raya (PEMIRA) dengan persyaratan yang telah ditentukan, seperti dapat mengumpulkan suara paling sedikit sejumlah teteentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemira. Kemudian, sebagai fasilitator tentunya DPM tidak semena-mena. DPM harus hati-hati dalam mengambil segala tindakan kebijakan karena menyangkut kemaslahatan ummat. Kami juga mengutamakan integritas, profesionalitas, dan skill yang memadai dalam menjalankan segala aktivitas yang menjadi program dan prioritas DPM.
Secara struktur, Bagian Kemahasiswaan UB berada dibawah Biro Akademik dan Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Waki Rektor III bidang Kemahasiswaan.
Bagi mahasiswa S1 yang telah mendapatkan prestasi tingkat lokal, provinsi, nasional maupun internasional dapat mengajukan penghargaan/reward sesuai ketentuan dari Bagian Kemahasiswaan. Pengajuan reward dari prestasi non-akademik terbagi menjadi dua pilihan yaitu : 1.Bagian Minat Bakat : Prestasi Olaharaga dan Seni; 2. Bagian Penalaran : Prestasi Ilmiah, Kreativitas dan Inovasi. Untuk informasi mengenai manual prosedur pengajuan reward silahkan berkunjung di tauntan http://kemahasiswaan.ub.ac.id/reward-mahasiswa/
Anda dapat mengajukan permohonan kepada Dekan Fakultas paling lambat 8 hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir. Jika disetujui. maka anda dapat melakukan pembayaran sesuai persetujuan, dan sebaliknya. Tatacara dan prosedurnya dapat dilihat Pertor No. 17 Tahun 2019
Anda dapat menghubungi WD 2 untuk mendapatkan solusi.
Biaya kuliah jalur mandiri bisa dilihat https://selma.ub.ac.id/en/biaya-pendidikan-bagi-mahasiswa-baru-program-sarjana-yang-diterima-melalui-jalur-seleksi-mandiri-tahun-akademik-20192020/
Biaya kuliah jalur vokasi bisa dilihat https://selma.ub.ac.id/en/uang-kuliah-tunggal-ukt-bagi-mahasiswa-baru-program-pendidikan-vokasi-ub-20192020/
UKT Maba yang diterima melalui SNMPTN dan SBMPTN 2020 dapat melihat : https://selma.ub.ac.id/en/uang-kuliah-tunggal-mahasiswa-baru-jalur-snmptn-dan-sbmptn-2020/
Pegawai yang akan cuti mengambil blanko cuti di bagian kepegawaian mengisi dan meminta persetujuan kepada atasan langsung. Kemudian blanko diserahkan ke bagian kepegawaian. Jika disetujui maka pejabat yang berwenang akan memberikan ijin cuti dan menerbitkan surat ijin cuti. Jika tidak, maka cuti akan ditolak.
Dekan/Pimpinan Lembaga/UPT mengajukan permohonan kepada Rektor bahwa dosen atau tendik akan mengikutii tugas belajar, dilampiri dengan:
Jika memenuhi syarat, maka Bagian Kepegawaian akan mengirim surat permohonan yang ditandatangani Rektor/WR kepada Biro SDM Setjend Kemdikbud untuk diproses lebih lanjut.
Tamu mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM) kepada resepsionis. Resepsionis memberi kartu pengenal sebagai tamu dan mempersilahkan menuju sekretariat pimpinan. Sekretariat pimpinan menanyakan keperluan tamu kemudian menyampaikan kepada pimpinan. Jika pimpinan berkenan, tamu dipersilahkan masuk ke ruang pimpinan kembali dan sebaliknya jika pimpinan tidak berkenan. Setelah selesai, tamu dipersilahkan mengambil tanda pengenal di resepsionis. Alur penerimaan tamu pimpininan bisa diakses melalui: http://buk.ub.ac.id/wp-content/uploads/2014/05/02.-SOP-Penerimaan-Tamu.pdf.
Buat surat permohonan permintaan ATK ke Kabag Barang Milik Negara. Staf bagian gudang melakukan pengecekan ketersediaan ATK Jika ATK tersedia akan diserahkan ke pemohon dan jika ATK tidak tersedia akan diadakan sesuai permohonan. Alur bisa di download: http://buk.ub.ac.id/wp-content/uploads/2015/07/20.-SOP-ATK.pdf
Ajukan surat permohonan ke Kabag Umum dan HTL UB melalui Sekretaris Bagian UHTL di gedung Rektorat Lt.4. Petugas akan mengecek apakah gedung/fasilitas masih kosong atau sudah ada yang memimjam. Jika belum terpakai maka akan dibalas bisa dipakai, dan sebaliknya. Alur peminjaman gedung/fasilitas bisa di akses melalui: http://buk.ub.ac.id/wp-content/uploads/2014/05/13.-SOP-Peminjaman-Gedung.pdf.
Ajukan surat permohonan kepada Kabag UHTL ditandatangani peminjam dan diketahui Wakil Dekan 3 fakultas. Jika disetujui, kendaraan bisa dipergunakan.
Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kabag UHTL minimal 1 hari sebelumnya. Jika kendaraan tidak terpakai, maka koordinator kendaraan akan mempersiapkan kebutuhan kendaraan dan pengemudi sesuai disposisi atasan, dan sebaliknya jika kendaraan terpakai semua maka permohonan tidak bisa dilayani atau diminta mencari alternatif lain. Alur peminjaman kendaraan dinas bisa diakses melalui: http://buk.ub.ac.id/wp-content/uploads/2015/07/14.-SOP-Peminjaman-Kendaraan.pdf
Spanduk/baliho/umbul-umbul yang akan dipasang harus mendapat persetujuan dan stempel dari Bagian Umum. Caranya mengajukan surat kepada Kepala Bagian Umum jika disetujui, maka spanduk akan di stempel diijinkan dipasang selama jangka waktu tertentu.
Sudah ditetapkan melalui Peraturan Rektor No 67 Tahun 2018. Apabila masih dalam jam kerja tidak ada biaya apabila di luar jam kerja biaya disesuaikan lewat Pertor Diatas. Bus (baru) 40 kursi : Rp 1.200.000/hari, Bus 50 kursi : Rp. 1.000.000/hari, Bus 30 kursi : Rp. 800.000/hari, Bus 29 kursi non AC : Rp. 500.000/hari. Untuk BBM dan driver biaya dari pemohon.