Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Keria Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini Rektor UB menentukan:
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan pertolongan dan keselamatan kepada kita semua.
3 Juni 2020 Rektor,
ttd.
Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., MS.
Download PDF Surat Edaran.