Dalam rangka tetap mendukung usaha pemerintah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 juga implementasi Pertor UB Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa Pandemi Covid-19, dan Instruksi Rektor Universitas Brawijaya Nomor 497/UN10/TU/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kampus di lingkungan UB, dengan ini kami informasikan tata cara dan jadwal pelaksanaan Wisuda Universitas Brawijaya Tahun Akademik 2020/2021 sebagai berikut:
pukul 15.00 – selesai
pukul 08.00 – selesai
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
a.n. Rektor
Wakil Rektor I,
Prof.Dr. Aulanni’am, drh., DES