INSTRUKSI REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA NOMOR 497/UN10/TU/2021 tentang PEMBATASAN KEGIATAN KAMPUS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa dan Bali tanggal 11 sampai dengan 24 Januari 2021, KeputusanGubernur Jawa Timur Nomor 188/7 /KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Malang, serta adanya peningkatan sivitas akademika yang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan ini Rektor memberikan instruksi kepada Wakil Rektor, Dekan/Direktur Pascasarjana, Ketua/Direktur Pendidikan Vokasi, Koordinator Program Studi di Luar Kampus Utama, Kepala Biro, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Direktur Utama Badan Pengelola Usaha di lingkungan Universitas Brawijaya; untuk:
Instruksi Rektor ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Malang pada tanggal 11 Januari 2021 Rektor Universitas Brawijaya
ttd.
NUHFIL HANANI AR
Unduh dokumen Instruksi Rektor (.pdf)