SURAT EDARAN Nomor : 3288/UN10/PP/2020
TENTANG
PERUBAHAN KALENDER AKADEMIK SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2019/2020
Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 09/SE.LTMPT/2020 tentang Penundaan Jadwal Pelaksanaan UTBK 2020, Surat Edaran Nomor 2665/UN10/PP/2020 tentang Perubahan Kalender Akademik Semester Genap TA.2019/2020, Surat Edaran Nomor 3071/UN10/HK.05.4/2020 tentang Peningkatan Tindakan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19); Surat Edaran Nomor 3204/UN10/HK.05/2020 tentang Perpanjangan Batas Masa Studi Mahasiswa dan Batas Akhir Kegiatan Belajar Mengajar di Universitas Brawijaya dalam Masa Pencegahan Penyebarluasan Covid-19; Surat Edaran Nomor 3272.2/UN10/HK.05.4/UN10/TU/2020 tentang Batas Waktu Pembayaran Uang Kuliah Tunggal/Biaya Pendidikan Semester Genap TA. 2019/2020, dengan ini kami informasikan perubahan Kalender Akademik Semester Genap TA. 2019/2020 sebagai berikut:
Perubahan kalender akademik tersebut berlaku untuk seluruh cabang Universitas Brawijaya. Dengan diterbitkannya edaran ini, Surat Edaran Nomor 2665/UN10/PP/2020 tentang Perubahan Kalender Akademik Semester Genap TA.2019/2020 dinyatakan tidak berlaku. Demikian surat edaran ini dibuat, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
06 April 2020 Rektor,
ttd.
Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., M.S.
Download PDF surat edaran.