SURAT EDARAN NOMOR 12245/UN10/TU/2021 TENTANG PERKULIAHAN SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2021/2022
Yth. Sivitas Akademik Memperhatikan:
khususnya dan seluruh wilayah Indonesia pada umumnya; dengan berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa dan Pasca–Pandemi Covid–19, Rektor memutuskan dan menentukan:
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik–baiknya dengan penuh tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua.
Rektor,
Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., M.S.